JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Pengadilan Negeri (PN) Jambi menggelar sidang dengan agenda putusan kasus pemalsuan surat atau dokumen 10 kapal tagboat dan tongkang PT Sinar Bintang Samudra (SBS) dengan terdakwa Affandi Susilo alias Ko Apex.
Sidang lanjutan ini digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Jum'at, (29/11/2024) dan sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban.
BACA JUGA: Ditanya Soal Potensi Ajukan Gugatan ke MK, Ini Penjelasan Tim Zuwanda-Sawaludin
Pantauan diruang sidang, tampak hadir artis ibu kota DJ Dinar Candy yang turut hadir menyaksikan sidang yang dijalani oleh kekasihnya dengan menggunakan baju kaos berwarna merah muda.
Dalam Amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah terhadap kasus pemalsuan surat atau dokumen 10 kapal tagboat dan tongkang PT Sinar Bintang Samudra (SBS) dan dijatuhkan pidana penjara 5,6 tahun.
BACA JUGA: DPRD Jambi Tetapkan APBD Jambi 2025 Sebesar Rp 4,575 T
"Terdakwa telah dinyatakan telah terbukti bersalah secara sah melakukan tindak Pidana pemalsuan surat dan penggelapan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan," kata ketua Majelis Hakim dalam putusannya. (*)